1. Jelaskan apa fungsi hukum dalam teknologi
informasi!
Jawab
: Untuk memberikan dasar hukum yang jelas mengenai tindakan-tindakan
pelanggaran hukum dalam
menggunakan teknologi informasi. Dengan adanya dasar hukum yang jelas tentunya akan memberikan
keamanan kepada para pengguna teknologi informasi khususnya internet dan alat elektronik
seperti komputer.
2. Kegiatan apa saja yang dapat dilindungi
menggunakan hukum telematika! Jelaskan!
Jawab
: Masalah – masalah yang dihadapi pada hukum telematika sangat luas, karena tidak
lagi dibatasi oleh teritori suatu Negara, dan dapat diakses kapanpun dimanapun.
Salah satu contoh yaitu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun
pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu
kredit melalui pembelanjaan di Internet. Disamping itu, pembuktian merupakan
faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam
sistem hukum secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap,
dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan
demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit, sehingga
perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi
informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga
pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum,
aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam
penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum,
persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
3. Berikan contoh pelanggaran hukum dalam
teknologi informasi!
Jawab
:
- Pembajakan Software
- Penipuan Online
- Virus
- Carding
- Pembajakan Akun
- Hacking
- Phising
- Pembajakan Film dan Lagu
- Cracking